Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa jarus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjdi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahankan kehidupannya. Aktivitas ekonomi
kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsisten anyara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industry rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri
dam masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya alternative dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan
yang dialami oleh Negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan
teori pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas.
Tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan
pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan
berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan
tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm )
Prof. Dr. Mubyarto, system ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang
berazas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukan pemihakan sungguh-sungguh
pada ekonomi rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga
sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubungkan sentra-sentra inovasi,
produksi dan kemandirian tsaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis
teknologi informasik untuk terbentuknya jejaring pasar domestic diantara
Sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan
diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi
teknologi informasi dam system manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, ekonomi kerakyatan dengan
system kepemilikan koperasi dan public. Ekonomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian, ekonomi kerakyatan bebasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai factor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar