Kamis, 28 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia


2.      Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ( agar para investor asing masuk )
Investasi asing adalah kegiatan menanam modal dari dalam Negara ( investor ) ke luar negeri ( penerima investasi ). Investasi asing merupakan factor penting dalam mendorong dan menggerakan pertumbuhan ekonomi.
Namun semua hal itu pasti mempunyai dampak positif dan negatif, dampak positifnya adalah dapat memberikan bantuan kepada industri – industri yang kekurangan dana dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu Negara. Dampak negatifnya Negara yang menerima investasi tidak bisa mandiri karena adanya bantuan dan campur tangan dari luar.
Adapun tuntutan negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang meliputi 2 (dua) hal yaitu :
1.      Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).
2.      Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).
Namun dalam pembahasan kali ini adalah bagaimana cara menarik  atau membuat para investor asing mau berinvestasi ke Negara Indonesia.
Manfaat investasi asing sangat membantu terhadap pembangunan bagi Negara yang sedang berkembang, antara lain sebagai berikut :
1.      Bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi
2.      Bagi Negara – Negara berkembang yang susah akan dana dapat terbantu dengan adanya investasi asing ini
Perlu diperhatikan, Investor asing yang akan berinvestasi akan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu :
1.      Faktor sumber daya alam
Faktor ini akan sangat dipertimbangkan karena sumber daya alam sangatlah berpengaruh terhadap produksi kedepannya.
2.      Faktor sumber daya manusia
Faktor sumber daya alam ini akan sangat berpengaruh juga tehadap proses produksi karena dalam proses ini adalah tahapan dimana sumber daya alam akan di olah secara langsung oleh pekerja dan disini akan mempengaruhi hasil dari produksi.
3.      Faktor stabilitas ekonomi
Faktor kestabilan ekonomi akan mempengaruhi harga jual sebuah produksi.
4.      Faktor kebijakan pemerintah
Faktor ini adalah pertimbangan investor terhadap kebijakan Negara yang akan menerima investasi, karena dalam kebijakan pemerintah ini berisikan peraturan barang apa yang akan diproduksi dan berapa besar pajak yang akan di berikan terhadap hasil produksi
5.      Faktor jaminan keamanan
Faktor ini juga akan jadi pertimbangan bagi investor karena dengan jaringan keamanan ini para investor asing merasa aman akan terjaminnya investasinya.
Adapun penghambat investasi asing susah masuk ke dalam Indonesia, antara lain :
1.      Kurangnya jaminan kepastian hukum
2.      Lemahnya penegak hukum
3.      Kurangnya jaminan investasi
4.      Maraknya kasus KKN




Wajah hukum di Indonesia


1.      Wajah hukum di Indonesia
             Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan – peraturan atau kaedah – kaedah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi, namun wajah hokum di Indonesia saat ini sangatlah memprihatinkan sangatlah terbalik dengan pengertian hokum itu sendiri.
                  Banyak sekali kasus – kasus yang terjadi yang bersimpangan dengan arti hukum itu sendiri, contohnya masalah tiga perwira yang korupsi proyek simulasi ujian surat izin mengemudi, padahal mereka adalah suatu aparat keamanan dalam Negara yang tugasnya melindungi dan mengayomi warganya bukan mengambil keuntungan atas harta warganya. Kemudian kasus kepala kantor pajak bogor yang menjadi tersangka atas kasus korupsi.
                  Kemudian mengenai pembangunan gedung baru untuk anggota DPR yang menghabiskan uang negara sebesar 1,2 triliun lebih. Para anggota DPR seharus peka terhadap kondisi perekonomian indonesia saat ini yang dapat dibilang sedang tidak stabil diberbagai sektor belum lagi ditambah angka kemiskinan indonesia yang bertambah setiap tahunnya dan jumlah tingkat kesehatan yang semakin menurun.    
                  Wakil rakyat seharusnya mengerti apa yang diinginkan rakyat yang sedang menderita saat ini, tidak mementingkan rasa egoisme masing-masing orang. salah satu bukti kongkrit tindakan egoisme para anggota DPR tercemin pada tindakan mereka dengan menghabiskan dana 1,2 triliun lebih untuk membangun gedung baru 27 lantai padahal gedung yang saat ini mereka tempati masih layak untuk ditempati. Dana sebesar itu jika digunakan dengan bijak oleh para anggota DPR dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia , dana tersebut dapat membantu meningkat taraf hidup rakyat indonesia ke arah yang lebih baik. Perbaikan kesejahteraan tersebut setidaknya memberikan sedikit angin segar untuk kelangsungan hidup rakyat indonesia kedepannya. Diperkirakan bahwa dana sebesar itu pasti ada unsur-unsur pidana korupsi dalam mengelola dana tersebut menjadi sebuah gedung 27 lantai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan demikian makin banyak saja kasus korupsi yang terkait dengan uang negara dan para pelakunya pasti tidak jauh dari pejabat teras negara ini. para anggota DPR lebih mementingkan rasa egoisme mereka dibandingkan rakyatnya yang sedang menderita, Padahal dalam hal ini masyarakat mempunyai hak  atas dana tersebut karena mereka dibayar oleh uang rakyat dan rakyatlah dan  seharusnya masyarakat yang harus diutamakan bukan diri sendiri.
                  Padahal dalam pokok penjelasan UU no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dalam pasal 4 ayat 3 bahwa usaha yang semata – mata ditujukan untuk kepentingan umum yaitu untuk membantu mensejahterakan masyarakat umum bukan untuk mencari laba.
                  Dalam UU no. 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penjelasan dalam pasal 32 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan Bangsa dan Negara atau kepentingan masyarakat luas.
                  Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kedua subyek hukum di beri hak dan kewajiban. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kewajiban adalah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak, maka dari itu salah satu pihak mempunyai beban kontraktual, ada keharusan yang harus dipenuhinya.
                  Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekusaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya.
Kepentingan umum itu adalah kepentingan bangsa dan Negara, seperti yang dapat dilihat di atas,  tidak disangkal bahwa tindakan Pemerintah itu harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan umum.
 Memang itu lah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan merupakan kepenringan atau urusan Pemerintah. Kalai kepentingan umum sama dengan kepentingan pemerintah
Kesimpulannya adalah :

  1. Tidak adanya kesinambungan hak dan kewajiban
  2. Rasa egoisme bagi wakil rakyat yang sangatlah tinggi sehingga ia akan lupa atas tanggung jawab yang ia pikul
  3. Ketidak professionalnya profesi