AUDITING
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap Laporan
Keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan
dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran Laporan Keuangan tersebut.
Hal-hal yang diperiksa atau diaudit :
1. Laporan Keuangan
2. Neraca, laporan laba/rugi, arus kas, catatan atas Laporan Keuangan
3. Catatan Pembukuan
4. Buku besar dan Buku pembantu
5. Bukti-bukti Pendukung
6. Bukti catatan kas, voucher dan faktur
7. Dokumen Lain
8. Notulen, rapat perjanjian kredit dll.
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute
of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
SOAL
1. Berikut ini merupakan standar audit, kecuali….
a. Standar
umum
b. Standar
pekerjaan lapangan
c. Standar
pengungkapan
d. Standar
pelaporan
Jawaban : C
2. Apa kepanjangan dari GAAS….
a. Generally
Accociated Auditing Standards
b. Generally
Accepted Auditing Standards
c. Generally
Accepted Auditing Statements
d. Generally
Accociated Auditing Statements
Jawaban : B
3. Standar auditing disahkan oleh….
a. PSAK
b. PSA
c. IAPI
d. GAAS
Jawaban : C
4. Berikut ini merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA….
a. IAPI
b. PSA
c. PSAK
d. IPSA
Jawaban : D
5. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing, termasuk kedalam….
a. IAPI
b. GASS
c. PSAK
d. PSA
Jawaban : D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar