Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi di
gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan
kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun
itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852
pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah
mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian
“the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun
1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh
ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para
petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada
tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance)
dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut,
kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana
mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di
dirikan koperasi pertama kali
Raden
ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan
pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar