TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan ,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor - faktor produksii .
2.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus
dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha
yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak
harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi
roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa
ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan
demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek
hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan
ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan
ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi
merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi
dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang
dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system)
sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan
sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut
merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja
atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
3.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Prof. William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA dalam bukunya
“Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (supplier), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi 3, yaitu :
- Memaksimumkan Keuntungan
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan
- Meminimumkan Biaya
4.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalusempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelahkeuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemendengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkanpenggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberiansaham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat inidikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemenmenjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampumemaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan denganpenjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha
Koperasi
- Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
Owners : menanamkan modal koperasi
Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal.Criteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Memiliki pola income regular
yang pasti.
- Kegiatan Usaha
Factor kunci sukses
kegiatan usaha, meliputi :
a.
Status dan
motif anggota koperasi
b.
Bidang usaha
(bisnis)
c.
Permodalan
koperasi
d.
Manajemen
koperasi
e.
Organisasi
koperasi
f.
System
pembagian keuntungan (SHU)
- Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 :
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal sendiri :
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal pinjaman :
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dari sisi pertama,
SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam
Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan
laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya
sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua,
sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri,
maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan
atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan
usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar