Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian
SHU
Informasi dasar
Informasi dasar
Sisa Hasil Usaha
( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU
Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU
jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Dalam manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha.
2.
Rumus
Pembagian SHU
v
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
v
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
v
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
a.
SHU
per anggota
ü
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
b. SHU per anggota dengan model matematika
ü
SHU Pa =
Va x JUA + S a x JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh:
SHUKoperasiAsetelah Pajak adalah Rp 1000.000,-, maka:
• Cadangan:40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,- = Rp 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
• SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,- (Rp 280.000,-)= Rp 280,-
• SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-n(Rp 120.000,-) = Rp 300,-*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar