a.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota berfungsi ganda,
yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu,
perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya.
b.
Pembagian SHU per anggota
SHU anggota dibayar secara
tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber web:
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/09/rumus-pembagian-shu/
http://ayuanatari.blogspot.com/2010/12/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi.html
http://herdiawansaputra.blogspot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar