A. TUJUAN KOPERASI
Tujuan dan manfaat koperasi, berikut ini
adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan.
Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan
anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya
memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita
akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong
royong
Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara
demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Arifinal
chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
4. Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
5. Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Sumber:http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2222578-pengertian-koperasi/#ixzz28QajPIPG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar