1. Wajah hukum di Indonesia
Hukum adalah
keseluruhan kumpulan peraturan – peraturan atau kaedah – kaedah dalam suatu
kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi, namun wajah hokum di Indonesia saat ini sangatlah memprihatinkan
sangatlah terbalik dengan pengertian hokum itu sendiri.
Banyak
sekali kasus – kasus yang terjadi yang bersimpangan dengan arti hukum itu
sendiri, contohnya masalah tiga perwira yang korupsi proyek simulasi ujian
surat izin mengemudi, padahal mereka adalah suatu aparat keamanan dalam Negara
yang tugasnya melindungi dan mengayomi warganya bukan mengambil keuntungan atas
harta warganya. Kemudian kasus kepala kantor pajak bogor yang menjadi tersangka
atas kasus korupsi.
Kemudian
mengenai pembangunan gedung baru untuk anggota DPR yang menghabiskan uang
negara sebesar 1,2 triliun lebih. Para anggota DPR seharus peka terhadap
kondisi perekonomian indonesia saat ini yang dapat dibilang sedang tidak stabil
diberbagai sektor belum lagi ditambah angka kemiskinan indonesia yang bertambah
setiap tahunnya dan jumlah tingkat kesehatan yang semakin menurun.
Wakil rakyat seharusnya
mengerti apa yang diinginkan rakyat yang sedang menderita saat ini, tidak
mementingkan rasa egoisme masing-masing orang. salah satu bukti kongkrit
tindakan egoisme para anggota DPR tercemin pada tindakan mereka dengan
menghabiskan dana 1,2 triliun lebih untuk membangun gedung baru 27 lantai
padahal gedung yang saat ini mereka tempati masih layak untuk ditempati. Dana
sebesar itu jika digunakan dengan bijak oleh para anggota DPR dapat bermanfaat
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia , dana tersebut dapat membantu meningkat
taraf hidup rakyat indonesia ke arah yang lebih baik. Perbaikan kesejahteraan
tersebut setidaknya memberikan sedikit angin segar untuk kelangsungan hidup
rakyat indonesia kedepannya. Diperkirakan bahwa dana sebesar itu pasti ada
unsur-unsur pidana korupsi dalam mengelola dana tersebut menjadi sebuah gedung
27 lantai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan demikian
makin banyak saja kasus korupsi yang terkait dengan uang negara dan para
pelakunya pasti tidak jauh dari pejabat teras negara ini. para anggota DPR
lebih mementingkan rasa egoisme mereka dibandingkan rakyatnya yang sedang
menderita, Padahal dalam hal ini masyarakat mempunyai hak atas dana tersebut karena mereka dibayar oleh
uang rakyat dan rakyatlah dan seharusnya
masyarakat yang harus diutamakan bukan diri sendiri.
Padahal
dalam pokok penjelasan UU no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dalam
pasal 4 ayat 3 bahwa usaha yang semata – mata ditujukan untuk kepentingan umum
yaitu untuk membantu mensejahterakan masyarakat umum bukan untuk mencari laba.
Dalam UU no.
5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penjelasan dalam pasal
32 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan Bangsa dan Negara atau
kepentingan masyarakat luas.
Tatanan yang
diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kedua subyek hukum di
beri hak dan kewajiban. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan
kewajiban adalah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak itu timbul apabila
terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak,
maka dari itu salah satu pihak mempunyai beban kontraktual, ada keharusan yang
harus dipenuhinya.
Hak adalah
kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan
perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada
hakekatnya mengandung kekusaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam
melaksanakannya.
Kepentingan umum itu adalah kepentingan bangsa dan Negara, seperti
yang dapat dilihat di atas, tidak
disangkal bahwa tindakan Pemerintah itu harus ditujukan kepada pelayanan umum,
memperhatikan dan melindungi kepentingan umum.
Memang itu lah tugas
Pemerintah, sehingga kepentingan merupakan kepenringan atau urusan Pemerintah.
Kalai kepentingan umum sama dengan kepentingan pemerintah
Kesimpulannya adalah :
- Tidak adanya kesinambungan hak dan kewajiban
- Rasa egoisme bagi wakil rakyat yang sangatlah tinggi sehingga ia akan lupa atas tanggung jawab yang ia pikul
- Ketidak professionalnya profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar