HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
Dalam
lingkungan usaha banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor
ekonomi, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini
penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya
menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak
pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena
tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai.
Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain, terbukti bahwa kedua factor tersebut saling
berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil
dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan
berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang
membatalkan dari keinginan tersebut.
Lemahnya
hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan
ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada
lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum.
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati.
Masyarakat
pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya
saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri.
HUBUNGAN
ANTARA KESEJAHTERAAN RAKYAT DENGAN EKONOMI
Masyarakat
Sejahtera adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat
baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan
kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap
masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan
sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan
menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.
Hubungan
antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila
pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan
meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa
kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila
pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak
kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak
puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil
yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar