Jenis – jenis
koperasi
1. Jenis Koperasi
·
Menurut
PP No. 60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan /
Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
·
Menurut
Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi pengahasil
atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
·
Jenis
Koperasi menurut bidang usahanya :
a. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b. Koperasi Kredit atau
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
c.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
& penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
d. Koperasi Jasa adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha
atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan
& penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
-
Pengelolaan
serta pemasaran hasil pertanian
2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk Koperasi
·
Sesuai
PP No. 60/1959
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi
Pusat
c.
Koperasi
Gabungan
d.
Koperasi
Induk
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.
Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi
koperasi.
Sumber web:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar