kota
tegal adalah Tegal Kota Bahari, yakni mempunya makna “Tegal Sing Resik
Gemerlap Kotane” atau “Kota yang bersih dan Mewah”. Adapun menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kata bahari berarti indah, elok sekali; mengenai laut;
dahulu kala, kuno, tua sekali, dan bertuah.
Sebagai
sebuah slogan, bahari identik dengan Kota Tegal adalah berkait dengan gerakan
kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan kota. Gerakan tersebut mulai
dicanangkan pada masa Wali Kota M Zakir akhir 1980-an. Bahari lebih dikenal
sebagai akronim dari bersih, aman, hijau, asri, rapi, dan indah. Slogan dalam
bentuk akronim juga dimiliki berbagai kota di Indonesia.
Gerakan
dengan slogan Tegal Kota Bahari tergolong sukses. Indikator yang bisa dilihat
adalah Tegal pernah meraih piala adipura, lambang supremasi kota terbersih yang
diberikan pemerintah pusat. Indikator lain adalah slogan tersebut populer dan
melekat di hati masyarakat Kota Tegal.
Kebanggaan
akan slogan bahari, oleh sebagian masyarakat Tegal di Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) digunakan sebagai nama warung tegal
(warteg). Lengkap dengan warna biru yang merupakan ciri khas gerakan kebersihan
dan keindahan kota.
Letak
Geografis Kota Tegal Sendiri adalah
Secara
geografis, Kota Tegal terletak pada posisi 109°08’-109°10’
Bujur
Timur dan 06°50’-06°53’ Bujur Selatan dengan luas yang relatif sempit bila
dibandingkan dengan wilayah sekitar yakni sebesar 39,68
Km²
atau 0, 11% dari luas provinsi Jawa Tengah, setelah ada penambahan dari
sebagian wilayah Kabupaten Brebes.
Tegal
terletak 165 km sebelah barat Kota Semarang, atau 329 km sebelah timur Jakarta.
Tegal memiliki lokasi yang strategis, karena berada di jalur pantai utara
(pantura) Jawa Tengah, serta terdapat persimpangan jalur utama yang menghubungkan
pantura dengan kota-kota di bagian selatan Pulau Jawa.
Kota
Tegal berbatasan langsung dengan ibukota Kabupaten Brebes. Pertumbuhan kota
Tegal juga berkembang ke arah selatan di wilayah Kabupaten Tegal, yakni di
Kecamatan Dukuhturi, Talang, Adiwerna, dan Slawi.
Stasiun
kereta api Tegal menghubungkan kota ini dengan kota-kota lain di pulau Jawa.
Beberapa kereta api yang singgah di stasiun ini adalah: Senja Utama dan Fajar
Utama (Jakarta-Semarang), Sembrani (Jakarta-Surabaya), Matarmaja
(Jakarta-Malang), Bangunkarta (Jakarta-Jombang), Harina (Bandung-Semarang), dan
Kaligung (Tegal-Semarang).
Pada
era 1960-an kota Tegal pernah memiliki landasan udara Martoloyo yang diresmikan
oleh Presiden Sukarno.
Jika
diukur dengan jarak tempuh antara Jakarta dan Surabaya, kota Tegal kira-kira
berada di tengah-tengahnya. Posisi strategis yang didukung dengan infrastruktur
yang memadai menjadikan kota Tegal sebagai kota transit. Hal tersebut berdampak
pada hidupnya usaha di bidang jasa pariwisata, terutama perhotelan
Adapun
Sejarah Kota Tegal adalah
Kota
Tegal merupakan wujud dari desa yang bernama TETEGUAL, yang pada tahun 1530
telah nampak kemajuannya dan termasuk wilayah Kabupaten Pemalang yang mengakui
Kerajaan Pajang.
Ki
Gede Sebayu saudara Raden Benowo pergi ke arah Barat dan sampai di tepian
Sungai Gung. Melihat kesuburan tanahnya, tergugah dan berniat bersama – sama
penduduk meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan serta membuat
saluran pengairan.
Daerah
yang sebagian besar merupakan tanah ladang tersebut kemudian dinamakan Tegal.
Atas
keberhasilan usahanya memajukan pertanian dan membimbing warga masyarakat dalam
menanamkan rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia diangkat menjadi
pemimpin dan panutan warga masyarakat. Oleh Bupati Pemalang kemudian dikukuhkan
menjadi sesepuh dengan pangkat Juru Demung atau Demang.
Pengangkatan
Ki Gede Sebayu menjadi pemimpin dilaksanakan pada perayaan tradisional setelah
menikmati panen padi dan hasil pertanian lain, di bulan purnama tanggal 15
Sapar tahun EHE 988 yang bertepatan dengan hari Jum’at Kliwon. Dalam Perayaan
juga dikembangkan ajaran agama Islam dan budaya yang berpengaruh pada kehidupan
masyarakat pada waktu itu.
Hari,
tanggal dan tahun Ki Gede Sebayu diangkat menjadi Juru Demung itu ditetapkan
sebagai hari Jadi Kota Tegal dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tanggal
28 Juli 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar